Pemkot layangkan SP II bagi penghuni Taman BMW



JAKARTA. Pemerintah Kota Jakarta Utara melayangkan surat peringatan (SP) II kepada warga yang mendiami Taman BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasatpol PP Jakarta Utara Roni Jarpiko menjelaskan, SP itu telah dilayangkan pihaknya pekan lalu.

Dari pendataan yang dilakukan, ada 257 bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan itu.

"SP I dua minggu lalu, SP II minggu kemarin," ujar Roni di Jakarta Utara, Senin (22/5).


Roni menjelaskan, saat pemberian SP tersebut tidak tampak penolakan warga. Satpol PP juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh di kawasan itu untuk segera pindah dari lokasi tersebut. Pihaknya juga akan membantu kepindahan warga dengan sejumlah truk barang.

Berdasarkan aturan, harusnya SP III akan dilayangkan pekan ini. Namun, kata Roni, pihaknya masih terus memantau kondisi masyarakat sekitar. Satpol PP DKI Jakarta juga masih menunggu instruksi dari Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi untuk menertibkan kawasan itu.

"Pekan ini ya, tapi kami lihat juga, kondisikan dengan pihak kepolisian, nunggu dari perintah Pak Wali juga kan. Kalau mau pindah mereka akan kami bantu," ujar Roni.

Lahan seluas 66,6 hektare itu akan dijadikan stadion untuk klub sepak bola asal Jakarta, Persija Jakarta. Namun, hingga saat ini pembangunan tak kunjung terealisasi karena masih terganjal sertifikasi lahan di sejumlah lahan yang masih bersengketa.

Pada Februari lalu, lahan itu terlihat dipenuhi sampah. Tampak juga gubuk-gubuk semi permanen yang biasa digunakan pemulung untuk beristirahat.

(David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini