KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, Pemeringah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan penundaan setoran pajak dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) untuk menghadapi Covid-19. “Dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat,” ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020). Baca Juga: Dalam dua pekan, jumlah infeksi virus corona di dunia melonjak 1 juta kasus
Pemkot Semarang beri diskon PBB dan tunda setoran pajak akibat wabah virus corona
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, Pemeringah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan penundaan setoran pajak dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) untuk menghadapi Covid-19. “Dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat,” ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020). Baca Juga: Dalam dua pekan, jumlah infeksi virus corona di dunia melonjak 1 juta kasus