KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban jaringan utilitas yang terpasang di sepanjang jalan di Kota Pahlawan tersebut. Pemkot Surabaya beralasan, penertiban atau pemotongan jaringan utilitas tersebut lantaran para operator telekomunikasi yang menggelar jaringan fiber optik tidak membayar sewa kepada pemerintah kota. Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah melayangkan surat, meminta pemkot menjaga layanan telekomunikasi dan broadband di Kota Surabaya. Kementerian Dalam Negeri meminta Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat menyelesaikan permasalahan sewa lahan ini. Terkait perselisihan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara. Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia menyatakan, berdasarkan UU Cipta Kerja, pemerintah daerah harus memberikan kemudahan berinvestasi bagi penyelenggara utilitas umum. Salah satunya jaringan telekomunikasi.
Pemkot Surabaya memungut sewa jaringan telekomunikasi, ini kata Ombudsman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban jaringan utilitas yang terpasang di sepanjang jalan di Kota Pahlawan tersebut. Pemkot Surabaya beralasan, penertiban atau pemotongan jaringan utilitas tersebut lantaran para operator telekomunikasi yang menggelar jaringan fiber optik tidak membayar sewa kepada pemerintah kota. Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah melayangkan surat, meminta pemkot menjaga layanan telekomunikasi dan broadband di Kota Surabaya. Kementerian Dalam Negeri meminta Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat menyelesaikan permasalahan sewa lahan ini. Terkait perselisihan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara. Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia menyatakan, berdasarkan UU Cipta Kerja, pemerintah daerah harus memberikan kemudahan berinvestasi bagi penyelenggara utilitas umum. Salah satunya jaringan telekomunikasi.