Pemkot Tangsel kenakan sanksi denda Rp 50.000 untuk warga yang tidak pakai masker



KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemkot Tangerang Selatan akhirnya  memberlakukan denda bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan, Kamis (20/8/2020). Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.

"Sudah kita sanksi, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker kita kenakan denda Rp 50.000. Ini untuk membangun kesadaran masyarakat saat PSBB," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Kamis.

Benyamin menjelaskan, uang denda yang didapat dari para pelanggar itu nantinya akan masuk ke pendapatan asli daerah. Namun, pihaknya tak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah, melainkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Baca Juga: Sebanyak 101.478 orang terkena razia masker selama pemberlakuan PSBB transisi Jakarta

"Kita tidak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah dari sanksi ini, tapi kita capai adalah disiplin masyarakat," katanya.

Selain menerapkan sanksi denda, Pemkot Tangsel sebelumnya sudah menerapakan sanksi sosial terhadap para pelanggar PSBB. Sanki itu mulai membersihkan fasilitas umum hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Makanya besarannya hanya Rp 50.000, harapannya bisa membangun kesadaran masyarakat," katanya.

Baca Juga: Wagub DKI: Denda yang terkumpul selama PSBB hingga Rp 2,8 miliar

Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah memperpanjang masa PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 hingga 23 Agustus 2020, mendatang. PSBB jilid kedelapan itu diambil dengan mempertimbangkan potensi penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi.

Selain itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan baru mencapai 83%. Belum mencapai angka ideal yang ditargetkan, yakni 90%.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Tangsel Mulai Terapkan Sanksi Denda Rp 50.000 untuk Warga yang Tak Pakai Masker" Penulis : Muhammad Isa Bustomi Editor : Jessi Carina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie