KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemkot Tangerang Selatan akhirnya memberlakukan denda bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan, Kamis (20/8/2020). Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000. "Sudah kita sanksi, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker kita kenakan denda Rp 50.000. Ini untuk membangun kesadaran masyarakat saat PSBB," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Kamis. Benyamin menjelaskan, uang denda yang didapat dari para pelanggar itu nantinya akan masuk ke pendapatan asli daerah. Namun, pihaknya tak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah, melainkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemkot Tangsel kenakan sanksi denda Rp 50.000 untuk warga yang tidak pakai masker
KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemkot Tangerang Selatan akhirnya memberlakukan denda bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan, Kamis (20/8/2020). Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000. "Sudah kita sanksi, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker kita kenakan denda Rp 50.000. Ini untuk membangun kesadaran masyarakat saat PSBB," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Kamis. Benyamin menjelaskan, uang denda yang didapat dari para pelanggar itu nantinya akan masuk ke pendapatan asli daerah. Namun, pihaknya tak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah, melainkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.