KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang pondok pesantren menerima peserta didik baru pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pondok Pesantren juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari orangtua santri selama PPKM diberlakukan mulai Sabtu (9/1/2021) hingga 25 Januari 2020. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kanwil Tangerang Selatan dan menyepakati adanya kebijakan tersebut.
Pemkot Tangsel melarang pesantren menerima kunjungan orangtua santri
KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang pondok pesantren menerima peserta didik baru pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pondok Pesantren juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari orangtua santri selama PPKM diberlakukan mulai Sabtu (9/1/2021) hingga 25 Januari 2020. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kanwil Tangerang Selatan dan menyepakati adanya kebijakan tersebut.