JAKARTA. Keputusan judicial review atas Undang-Undang Nomer 13 tahun 2010 tentang Hortikultura di Mahkamah Konstitusi (MK) belum jelas. Kabarnya, lembaga yudikatif ini bakal mengetok keputusan di November nanti. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha hortikultura lantaran bisa menggangu iklim investasi di sektor hortikultura. Ketua Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini mengatakan, belum ada keputusan soal nasib UU tersebut membuat investasi di sektor hortikultura menjadi kurang menarik bagi pemodal asing. Sebab, belum ada kepastian hukum soal sektor ini. Asal tahu saja, permasalah yang timbul akibat UU Hortikultura ada di pasal 100 ayat (3) yang berbunyi "Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%". Pasal itu mendapat kecaman karena banyak investor asing yang memiliki saham di atas 30% pada sektor hortikultura.
Pemodal asing enggan berekspansi di hortikultura
JAKARTA. Keputusan judicial review atas Undang-Undang Nomer 13 tahun 2010 tentang Hortikultura di Mahkamah Konstitusi (MK) belum jelas. Kabarnya, lembaga yudikatif ini bakal mengetok keputusan di November nanti. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha hortikultura lantaran bisa menggangu iklim investasi di sektor hortikultura. Ketua Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini mengatakan, belum ada keputusan soal nasib UU tersebut membuat investasi di sektor hortikultura menjadi kurang menarik bagi pemodal asing. Sebab, belum ada kepastian hukum soal sektor ini. Asal tahu saja, permasalah yang timbul akibat UU Hortikultura ada di pasal 100 ayat (3) yang berbunyi "Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%". Pasal itu mendapat kecaman karena banyak investor asing yang memiliki saham di atas 30% pada sektor hortikultura.