KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghentian produksi selama lima bulan berturut-turut jadi biang keladi arus keuangan Royal Standard (RS) Group macet. Hingga akhirnya diputuskan masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 30 Januari lalu. Kuasa hukum RS Group Jimmy Simanjuntak mengatakan, pemberhentian operasi tersebut terjadi pada April 2013 hingga September 2013 lantaran adanya pemogokan dari karyawannya. "Latar belakangnya memang karena ada pemogokan kerja. Imbasnya pemesanan penjualan jadi tak terpenuhi, pelanggan luar negeri yang beri margin lebih baik pun hilang. Sehingga arus kas perusahaan menurun," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (6/3).
Pemogokan jadi sebab produsen amplop Jaya terlilit utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghentian produksi selama lima bulan berturut-turut jadi biang keladi arus keuangan Royal Standard (RS) Group macet. Hingga akhirnya diputuskan masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 30 Januari lalu. Kuasa hukum RS Group Jimmy Simanjuntak mengatakan, pemberhentian operasi tersebut terjadi pada April 2013 hingga September 2013 lantaran adanya pemogokan dari karyawannya. "Latar belakangnya memang karena ada pemogokan kerja. Imbasnya pemesanan penjualan jadi tak terpenuhi, pelanggan luar negeri yang beri margin lebih baik pun hilang. Sehingga arus kas perusahaan menurun," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (6/3).