KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) menyatakan akan mengutamakan penyelesaian melalui jalur musyawarah mengenai sengketa pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Bayar Utang (PKPU) terhadap perseroan dari pihak Alfian Tito Suryansyah. Head Corporate Communication BKSL, Alfian Mujani mengatakan sejak awal perseroan berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada konsumen dan kreditur, bahkan telah menyerahkan pengembalian dana (refund) kepada pihak Alfian Tito Suryansyah. ‘’Kami selalu positif terhadap pelanggan kami. Karena itu, kami akan selalu mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah,’’ ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (2/12)
Pemohon PKPU tolak refund, Sentul City (BKSL) upayakan musyawarah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) menyatakan akan mengutamakan penyelesaian melalui jalur musyawarah mengenai sengketa pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Bayar Utang (PKPU) terhadap perseroan dari pihak Alfian Tito Suryansyah. Head Corporate Communication BKSL, Alfian Mujani mengatakan sejak awal perseroan berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada konsumen dan kreditur, bahkan telah menyerahkan pengembalian dana (refund) kepada pihak Alfian Tito Suryansyah. ‘’Kami selalu positif terhadap pelanggan kami. Karena itu, kami akan selalu mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah,’’ ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (2/12)