Pemohon PKPU tolak refund, Sentul City (BKSL) upayakan musyawarah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) menyatakan akan mengutamakan penyelesaian melalui jalur musyawarah mengenai sengketa pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Bayar Utang (PKPU) terhadap perseroan dari pihak Alfian Tito Suryansyah.

Head Corporate Communication BKSL, Alfian Mujani mengatakan sejak awal perseroan berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada konsumen dan kreditur, bahkan telah menyerahkan pengembalian dana (refund) kepada pihak Alfian Tito Suryansyah.

‘’Kami selalu positif terhadap pelanggan kami. Karena itu, kami akan selalu mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah,’’ ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (2/12)

Baca Juga: PP Presisi (PPRE) catatkan kontrak baru Rp 2,3 triliun hingga November 2020

Sebagaimana diketahui, pada 30 November 2020 Sentul City dimohonkan PKPU oleh Alfian Tito Suryansyah ke PN Niaga Jakarta Pusat.  Permohonan itu didaftarkan  dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum BKSL menyampaikan jika pihak principal (perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund). 

Namun, pihak Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU. Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.

"Dari sini, perusahaan telah membuktikan itikad baiknya dengan melakukan refund. Oleh karena itu, Sentul City menilai dasar pemohon untuk mengajukan PKPU terhadap perseroan suda tidak memiliki landasan," tutupnya.

Selanjutnya: Unggul Indah Cahaya (UNIC) berencana tingkatkan kapasitas produksi pada 2022 dan 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi