KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakal ada aturan baru bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tes kesehatan rohani atau psikotes bagi pemohon SIM rencananya bakal diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kabarnya, tes psikologi berlaku untuk pemohon SIM A dan SIM C. Aturan ini menyusul penerapan yang dilakukan sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim. Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.
Pemohon SIM A dan C Bakal Diwajibkan Tes Psikologi, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakal ada aturan baru bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tes kesehatan rohani atau psikotes bagi pemohon SIM rencananya bakal diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kabarnya, tes psikologi berlaku untuk pemohon SIM A dan SIM C. Aturan ini menyusul penerapan yang dilakukan sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim. Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.