KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terdaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nantinya, SIM tidak akan langsung diberikan jika pemohon tidak melampirkan tanda bukti terdaftar dalam JKN. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, saat ini ketentuan itu masih belum efektif berlaku sehingga SIM pemohon masih belum ditahan.
“Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan,” kata Nurul saat dikonfirmasi Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Segera Beroperasi, Ini Jadwal SIM Keliling Bandung & Sumedang 22 Juni Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Lebih lanjut, menurut Nurul, ketentuan itu akan efektif berlaku saat sistem antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan sistem JKN sudah terintegrasi. “Sampai sistemnya terintegrasi,” ujar Nurul. Diketahui, ketentuan pemohon SIM harus melampirkan bukti mengikuti program JKN itu diatur dalam Pasal 9 huruf a poin nomor 5a Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Berikut isi Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. 1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik; 2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing; 3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya; 3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang beserta Syarat dan Biayanya, Cek 6 Tahapan Ini 4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; 5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; 6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Polri Sebut Syarat Bikin SIM Wajib Terdaftar JKN Belum Berlaku"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .