JAKARTA. Pemohon uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Effendi Gazali, menilai Mahkamah Konsitusi (MK) telah berbohong mengenai putusan uji materi tersebut. Effendi mengatakan, ada perbedaan tanggal rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang disampaikan Panitera MK, Kasianur Sidauruk dengan putusan MK tertanggal 23 Januari lalu. "Kami mengirim surat ke MK pada Mei 2013, bagaimana keputusan kami dijawab MK, tanggal 30 Mei yang dikirim oleh ketua panitera Sidauruk, isi suratnya 'berdasarkan arahan bapak ketua MK, bahwa saat ini perkara a quo dalam proses pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam rapat tertutup," kata Effendy saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1).
Pemohon uji materi Pilpres merasa dibohongi MK
JAKARTA. Pemohon uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Effendi Gazali, menilai Mahkamah Konsitusi (MK) telah berbohong mengenai putusan uji materi tersebut. Effendi mengatakan, ada perbedaan tanggal rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang disampaikan Panitera MK, Kasianur Sidauruk dengan putusan MK tertanggal 23 Januari lalu. "Kami mengirim surat ke MK pada Mei 2013, bagaimana keputusan kami dijawab MK, tanggal 30 Mei yang dikirim oleh ketua panitera Sidauruk, isi suratnya 'berdasarkan arahan bapak ketua MK, bahwa saat ini perkara a quo dalam proses pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam rapat tertutup," kata Effendy saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1).