Pemohon uji materi UU KUHAP ancam cabut gugatannya



JAKARTA. Mandek selama tujuh bulan, Boyamin Saiman dan Andi Syamsudin Iskandar berencana menarik uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Boyamin mengatakan akan mencabut permohonannya jika hingga akhir Februari 2014 MK tidak juga membacakan putusan PUU tersebut.

"Apabila sampai dengan berakhirnya bulan Februari 2014 perkara a quo (PUU KUHAP) maka kami mempertimbangkan langkah untuk mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan akan melakukan pencabutan perkara a quo dari register MK," kata Boyamin di Jakarta, Kamis (6/2/2014).


Boyamin mengatakan tidak ingin uji materi yang dia mohonkan bernasib serupa dengan uji materi undang undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Boyamin pun telah mengirimkan suratnya ke MK kemarin agar Mahkamah segera menindaklanjuti dan segera membacakan sidang putusan. "Kami tidak ingin perkara itu terjadi kembali," tukas Boyamin.

Sekedar informasi, dalam uji materi ini pemohon menggugat Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Dalam Pasal tersebut termuat ketentuan tentang pengajuan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan