JAKARTA. Mandek selama tujuh bulan, Boyamin Saiman dan Andi Syamsudin Iskandar berencana menarik uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Boyamin mengatakan akan mencabut permohonannya jika hingga akhir Februari 2014 MK tidak juga membacakan putusan PUU tersebut. "Apabila sampai dengan berakhirnya bulan Februari 2014 perkara a quo (PUU KUHAP) maka kami mempertimbangkan langkah untuk mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan akan melakukan pencabutan perkara a quo dari register MK," kata Boyamin di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Pemohon uji materi UU KUHAP ancam cabut gugatannya
JAKARTA. Mandek selama tujuh bulan, Boyamin Saiman dan Andi Syamsudin Iskandar berencana menarik uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Boyamin mengatakan akan mencabut permohonannya jika hingga akhir Februari 2014 MK tidak juga membacakan putusan PUU tersebut. "Apabila sampai dengan berakhirnya bulan Februari 2014 perkara a quo (PUU KUHAP) maka kami mempertimbangkan langkah untuk mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan akan melakukan pencabutan perkara a quo dari register MK," kata Boyamin di Jakarta, Kamis (6/2/2014).