KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang-orang yang ditolak masuk ke Amerika Serikat karena larangan perjalanan di era Presiden Donald Trump terhadap 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika dapat mencari keputusan baru atau mengajukan aplikasi baru, kata Departemen Luar Negeri AS. Presiden Joe Biden membatalkan apa yang disebut larangan Muslim Trump pada 20 Januari, hari pertamanya menjabat, menyebutnya sebagai "noda di hati nurani nasional kita". Ned Price, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, mengatakan pada hari Senin bahwa pemohon yang ditolak visanya sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru.
Pemohon visa AS yang ditolak oleh Trump kini dapat mengajukan permohonan kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang-orang yang ditolak masuk ke Amerika Serikat karena larangan perjalanan di era Presiden Donald Trump terhadap 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika dapat mencari keputusan baru atau mengajukan aplikasi baru, kata Departemen Luar Negeri AS. Presiden Joe Biden membatalkan apa yang disebut larangan Muslim Trump pada 20 Januari, hari pertamanya menjabat, menyebutnya sebagai "noda di hati nurani nasional kita". Ned Price, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, mengatakan pada hari Senin bahwa pemohon yang ditolak visanya sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru.