KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah besaran sanksi pemotongan anggaran transfer bagi daerah yang memiliki tunggakan utang. Jika sebelumnya besaran tarif sanksi beragam sesuai kapasitas fiskal, diubah menjadi hanya sebesar 15%. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2027 yang berlaku 5 September 2017. Aturan ini mengatur tata cara sanksi pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki tunggakan pinjaman ke pemerintah pusat. Selain tunggakan utang ke pemerintah pusat, sanksi pemangkasan dana juga dijatuhkan jika Pemda punya tunggakan kewajiban kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dalam aturan lama besaran pemangkasan DAU dan DBH beragam, mulai dari 10%, 15%, hingga 20% sesuai kapasitas fiskal daerahnya.
Pemotongan anggaran transfer daerah dipatok 15%
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah besaran sanksi pemotongan anggaran transfer bagi daerah yang memiliki tunggakan utang. Jika sebelumnya besaran tarif sanksi beragam sesuai kapasitas fiskal, diubah menjadi hanya sebesar 15%. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2027 yang berlaku 5 September 2017. Aturan ini mengatur tata cara sanksi pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki tunggakan pinjaman ke pemerintah pusat. Selain tunggakan utang ke pemerintah pusat, sanksi pemangkasan dana juga dijatuhkan jika Pemda punya tunggakan kewajiban kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dalam aturan lama besaran pemangkasan DAU dan DBH beragam, mulai dari 10%, 15%, hingga 20% sesuai kapasitas fiskal daerahnya.