Pemotongan Hewan Ternak di Zona Merah PMK Harus Dilakukan di RPH



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan lockdown terhadap 19 provinsi atau 221 kabupaten/kota yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Artinya tidak diperbolehkan adanya distribusi hewan ternak dari zona merah tersebut. Hal ini sebagai upaya mencegah meluasnya PMK.

Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengatakan, zona atau wilayah yang berstatus hijau masih dapat melakukan distribusi hewan ternak termasuk ke zona merah.

Hanya saja, Rochadi menegaskan, hewan ternak yang masuk ke zona merah PMK hanya dapat dilakukan pemotongan di rumah pemotongan hewan (RPH). Artinya hewan ternak dari zona hijau yang masuk ke zona merah tak boleh diperuntukkan untuk disebarkan kepada peternak.


"Ternak dari zona hijau boleh masuk ke wilayah-wilayah merah, tapi wilayah merah tidak boleh masuk ke wilayah hijau. Nah ternak wilayah-wilayah zona hijau yang masuk ke zona merah tapi harus masuknya ke RPH, dipotong di RPH bukan untuk di sebarkan," kata Rochadi kepada Kontan.co.id, Kamis (30/6).

Baca Juga: Kendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Ternak

Selain penghentian lalu lintas ternak dari zona merah, Rochadi menegaskan, perlu adanya pengawasan lalu lintas orang yang bekerja di kandang (peternakan) di wilayah zona merah. Pasalnya dikhawatirkan lalu lintas pekerja dari satu kandang ke kandang lain dapat membawa virus PMK. Meski demikian virus PMK tak bisa menginfeksi ke manusia layaknya Covid-19.

"Makanya di wilayah merah itu juga harus secara ketat biosecurity. Enggak boleh sembarang orang keluar masuk kandang, lalu harus dilakukan disinfeksi terus," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengatakan, lockdown di beberapa wilayah dikhawatirkan dapat menyebabkan kekurangan pemenuhan kebutuhan hewan ternak terutama di wilayah zona merah. Terlebih saat ini mendekati momen Idul Adha.

Ia menyarankan, agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban di zona merah nantinya dilakukan di luar wilayah tersebut.

"Caranya ya beli di lokasi dipotong di sana, dibawa daging yang sudah dibungkus plastik dan langsung dibagikan. Jadi tidak ada virus dan darah yang berceceran," jelasnya.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda mengatakan, proyeksi kebutuhan hewan kurban tahun ini meningkat 10-11% dari tahun lalu.

"Kita terus melakukan penghitungan potensi ketersediaan hewan kurban per provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Agung.

Dalam rangka menjaga ketersediaan hewan kurban di daerah konsumen Kementerian Pertanian melakukan rekayasa jalur distribusi hewan ternak sesuai surat edaran Kepala Badan Karantina Pertanian. Hal ini mencegah penyebaran PMK dari daerah wabah ke daerah hijau.

Pemerintah juga telah menyiapkan dan sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) baik penanganan sebelum pemotongan hingga saat pemotongan hewan ternak ataupun hewan kurban. Secara nasional kebutuhan hewan kurban nasional sebanyak 1,8 juta ekor terdiri dari sapi, kerbau, kambing dan domba.

"Ketersediaan kita secara nasional adalah 2,2 juta ekor. Artinya kita secara nasional masih surplus dengan 469.638 ekor," ujarnya.

Agung mengungkapkan, jika di breakdown secara provinsi memang ada beberapa provinsi yang mengalami defisit untuk hewan kurban. Yakni DKI Jakarta, Jambi, Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Namun pergerakan di daerah hijau terus berjalan dengan rekayasa jalur distribusi untuk memenuhi daerah konsumen.

Baca Juga: Kawasan Zona Hijau PMK Mencukupi untuk Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat