Pekan lalu, Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis data tren penurunan pajak penghasilan (PPh) badan di berbagai negara di dunia. Inti laporan OECD, dalam dua dekade terakhir rata-rata tarif PPh badan di dunia menurun dari 28,6% pada 2000, menjadi 21,4% di 2018. Tren penurunan tarif PPh badan mungkin masih berlanjut mengingat ekonomi dunia kurang bergairah. Insentif penurunan tarif pajak memang menjadi senjata sejumlah negara untuk mendongkrak ekonomi. Memang dalam jangka pendek, pendapatan perpajakan akan berkurang. Tapi, dengan tarif pajak lebih rendah, harapannya korporasi punya dana lebih yang bisa digunakan untuk ekspansi atau investasi. Iming-iming tarif pajak yang rendah juga menjadi daya tarik investasi masuk. Juga potensial untuk memulangkan dana-dana yang selama ini diparkir di negara lain untuk diinvestasikan di dalam negeri.
Pemotongan pajak
Pekan lalu, Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis data tren penurunan pajak penghasilan (PPh) badan di berbagai negara di dunia. Inti laporan OECD, dalam dua dekade terakhir rata-rata tarif PPh badan di dunia menurun dari 28,6% pada 2000, menjadi 21,4% di 2018. Tren penurunan tarif PPh badan mungkin masih berlanjut mengingat ekonomi dunia kurang bergairah. Insentif penurunan tarif pajak memang menjadi senjata sejumlah negara untuk mendongkrak ekonomi. Memang dalam jangka pendek, pendapatan perpajakan akan berkurang. Tapi, dengan tarif pajak lebih rendah, harapannya korporasi punya dana lebih yang bisa digunakan untuk ekspansi atau investasi. Iming-iming tarif pajak yang rendah juga menjadi daya tarik investasi masuk. Juga potensial untuk memulangkan dana-dana yang selama ini diparkir di negara lain untuk diinvestasikan di dalam negeri.