KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran pajak bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, tak hanya untuk Surat Utang Negara, pemotongan PPh ini juga untuk obligasi swasta. “Kami sedang me-
review kembali kebijakan PPh atas bunga, baik bunga surat utang negara maupun obligasi swasta,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (24/9)
Sebelumnya pada 2016, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengkaji PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen dengan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP). Namun, ide ini menghilang begitu saja seiring pertimbangan pemerintah atas dampak dari rencana tersebut. Saat ini, aturan atas PPh bunga obligasi diatur dalam PP No. 100/2013. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarannya 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sementara, untuk WP luar negeri selain BUT sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. Direktur Pinjaman dan Hibah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu Scenaider Siahaan mengatakan, kebijakan yang didiskusikan oleh pemerintah belum pasti akan seperti apa. Namun, arahnya bisa jadi PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen seperti yang pernah dikaji 2016 lalu. “Iya. Semua masih dalam kajian dan diskusi. Belum final,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/9). Scenaider mengatakan, diskusi yang ada kini juga mempertimbangkan macam-macam praktik pemajakan dari bunga obligasi pemerintah maupun swasta di berbagai negara. “Tergantung Menkeu saja yang memilih,” ucapnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian atas PPh ini bersama dengan DJPPR dan Ditjen Pajak. Dalam hal ini, pemerintah membandingkan pajak atas bunga obligasi dengan pajak atas bunga instrumen investasi lainnya. Misalnya, dengan pajak atas bunga deposito. Pemerintah juga membandingkan pajak antar pemegang obligasi. Sebab selama ini, pemegang obligasi yang berbeda dikenakan tarif pajak atas bunga yang berbeda-beda pula. "Nah, kami pahami bahwa kami sebaiknya membuat suatu sistem perpajakan yang sederhana. Kami cari upayanya ke sana. Rumusan kebijakannya masih kami finalisasi," kata Suahasil Jumat lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi