KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Pemegang Polis (Pempol) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Mereka menuntut agar OJK tak melayangkan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memutuskan untuk menggugurkan banding OJK terkait kasus Kresna Life. Pempopl
menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life sudah tepat. Salah satu pemegang polis Kresna Life, Christian Tunggal mengatakan pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life tidak sesuai prosedur. Selain itu, dia bilang keputusan tersebut juga menjadi tanda tanya besar jika dikaitkan dengan RBC yang dianggap tidak memenuhi persyaratan OJK. "Dengan dukungan sekitar 95% yang menyetujui konversi kewajiban Asuransi Jiwa Kresna Life menjadi modal (
debt equity swap), maka tercapai sekitar Rp 4,8 triliun melalui mekanisme Subordinated Loan (SOL). Hal tersebut telah melebihi permintaan OJK kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sebelumnya harus menyetorkan dana sebesar Rp 2,2 triliun. Jadi, permasalahannya di mana?" ujarnya saat ditemui di Wisma Mulia, Senin (1/7). Menurut Christian, seharusnya RBC Kresna Life sudah cukup dan bukan merupakan isu karena telah diselesaikan oleh para pemegang polis yang mendukung SOL, sejalan dengan penyetoran modal sesuai POJK 71 ayat 23. Selain itu, dia bilang para pemegang polis dan perusahaan asuransi Kresna Life juga telah mencapai kesepakatan terkait skema SOL tersebut.
Sebelumnya, OJK padahal sempat menyampaikan perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, tetapi tidak dapat membantu likuiditas perusahaan. Sebab, tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.
Baca Juga: Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi Christian menyebut seharusnya OJK selaku regulator menghargai dan menjalankan kesepakatan tersebut karena sudah sesuai dengan POJK 6 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi, bentuk tanggung jawab atas kerugian konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disepakati oleh konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Oleh karena itu, kami melihat bahwa OJK hanya dapat menawarkan solusi dari setiap permasalahan keuangan dengan cabut izin usaha dan likuidasi. Hal itu sudah terbukti sangat merugikan para nasabah, karena likuidasi dan pembagian aset yang tersisa tentu sangat minim. Hal itu juga dapat dilihat dari kasus-kasus lainnya dengan solusi likuidasi," tuturnya.
Oleh karena itu, Christian bilang Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mendukung keputusan hakim PTUN terkait pembatalan cabut izin usaha Kresna Life. Sebab, pihaknya melihat bahwa putusan hakim PTUN Jakarta dalam perkara itu sudah sesuai dengan keinginan para pempol Kresna Life yang tidak menginginkan cabut izin usaha.
Sementara itu, Christian menerangkan perlu dilakukan upaya lain dari OJK terhadap Kresna Life agar hak-hak pemegang polis dapat diselesaikan dengan maksimal. Dia mengatakan para pempol mengharapkan OJK mendengarkan aspirasi dari pempol Kresna Life dan bukan hanya memutuskan secara sepihak.
Baca Juga: Kalah Banding Terkait Kasus Kresna Life, Begini Respons OJK "Kami berharap OJK tidak melanjutkan kasasi PTUN, bahkan mencabut kasasi di PTUN apabila sudah dilakukan. Dengan demikian, Kresna Life dapat melanjutkan kembali usahanya. Kami berharap OJK juga memberikan dukungan kepada pempol bersama Kresna Life untuk dapat melanjutkan program SOL yang telah ditandatangani di atas materai dan akan menyiapkan akta notarialnya setelah mendapat persetujuan OJK," kata Christian.
Selain itu, Christian mengatakan pihaknya juga meminta agar OJK nantinya bukan hanya melakukan pembatalan pencabutan izin usaha, melainkan memberikan izin kepada Kresna Life untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan membatalkan PKU yang telah diberlakukan kepada Kresna Life. Dengan demikian, dia menganggap perusahaan bisa menyelesaikan kewajibannya terhadap pempol.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan untuk menggugurkan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 22 April 2024.
Banding tersebut dilakukan pihak OJK atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.
Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, putusan banding ditetapkan pada 14 Juni 2024. Adapun nomor putusan banding 238/B/2024/PT.TUN.JKT. Amar putusan menerangkan majelis hakim PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II.
Selain itu, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang dimohon banding, serta menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250 ribu.
Artinya, putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan cabut izin usaha Kresna Life tetap berlaku dan diperkuat. Dengan demikian, OJK dinyatakan kalah banding atas kasus Kresna Life.
Mengenai putusan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. Dia menerangkan OJK berencana untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (20/6). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih