KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 504 pemegang polis (pempol) sekaligus korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus gagal bayar. Dalam gugatan dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu menerangkan pihak tergugat meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK tentunya menghargai dan menghormati segala hak dari para pempol dalam upaya hukum atas kasus Wanaartha Life terkait likuidasi. "Selanjutnya, OJK berkomitmen mengikuti dan menghargai dalam proses upaya hukum yang dilakukan, termasuk gugatan class action yang ditujukan oleh beberapa pempol," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
Pempol Wanaartha Life Layangkan Gugatan Class Action, Begini Respons OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 504 pemegang polis (pempol) sekaligus korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus gagal bayar. Dalam gugatan dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu menerangkan pihak tergugat meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK tentunya menghargai dan menghormati segala hak dari para pempol dalam upaya hukum atas kasus Wanaartha Life terkait likuidasi. "Selanjutnya, OJK berkomitmen mengikuti dan menghargai dalam proses upaya hukum yang dilakukan, termasuk gugatan class action yang ditujukan oleh beberapa pempol," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).