KONTAN.CO.ID - BALI. Gubernur Bali, I Wayan Kostoer, menegaskan akan melegalkan pembuatan dan peredaran arak Bali. Hal tersebut ia sampaikan di hadapan anggota dewan pada rapat paripurna di Kantor DPRD Bali, Senin (11/2). Diharapkan minuman tradisional Bali yang sudah menjadi
branding Pulau Bali ini bisa tumbuh bersama dengan industrinya. “Yang bener aja, masak minum bir boleh, minum arak gak boleh. Yang punya kita tidak boleh dipakai, yang dari sana (luar) boleh dipakai. Cerita dari mana?” ujar Wayan. Rencana Koster tak main-main. Saat ini pihaknya dalam proses sedang mengajukan surat kepada Menteri Perindustrian untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkenaan dengan negative list, termasuk di dalamnya adalah arak Bali.
“Arak ini akan saya legalkan. Ini bagaimana ya, masak miras boleh di-import tapi araknya tidak boleh berjalan di sini. Ini logika regulasi dari mana, saya kira yang menyusun ini yang salah. Jadi kita mau legalkan aja (arak) ini,” kata mantan anggota DPR RI ini. Jika usulan revisi tersebut tidak disetujui, maka nanti pihaknya akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur tentang arak Bali. Namun di sisi lain, nanti akan diperbaiki industri olahannya supaya kadar alkoholnya bisa dikurangi. Koster menyebutkan produsen arak Bali banyak jumlahnya yang berada di Kabupaten Karangasem dan Buleleng. Menurutnya, mereka sangat terampil karena penyulingannya masih dilakukan dengan cara tradisional. “Saya sudah perhatikan betul. Ini belum difasilitasi oleh pemerintah daerah, hasilnya cukup bagus. Sekarang per botol arak ilegal dijual Rp 100 ribu, kalau ini difasilitasi dengan teknologi pengolahan yang lebih bagus, saya kira kualitasnya akan lebih baik lagi,” tutur Ketua DPD PDIP Bali ini. Selain arak Bali, kata Koster, juga akan dibangun industri pengolahan gabah di Tabanan, industri pengolahan ikan di Jembrana, industri pengolahan buah-buahan di Bangli, Karangasem, Klungkung, Tabanan, dan Buleleng. “Sedang kami petakan ini dan kami akan menggunakan pelaku usaha lokal Bali. Semua produknya adalah produk branding Bali,” tandasnya. Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, setuju dengan rencana melegalkan arak tersebut. “Ya kami setuju. Kalau arak itu dalam Perda sudah diatur tentang minuman beralkohol. Kami setuju arak dilegalkan agar industri rakyat Bali ini tidak dilakukan kriminalisasi sehingga dia harus disahkan,” kata Parta di Kantor DPRD Bali.
Menurutnya tujuan dilegalkannya arak Bali agar jangan sampai mengkriminalisasi industri rakyat yang sudah diwariskan secara turun temurun, dan itu juga menjadi satu-satunya pilihan pembuat arak untuk bertahan hidup. Sementara yang harus dilakukan pemerintah adalah membenahi tata kelola produksinya. “Kalau alkoholnya terlalu tinggi, maka bisa dilakukan penurunan. Jika higienisitasnya menjadi persoalan, agar dilakukan pelatihan supaya lebih sehat dan higienis. Jika tampilannya kurang bagus, agar dibantu untuk pengemasannya,” tutur anggota dewan asal Desa Guwang, Gianyar, ini. (Wema Satya Dinata) Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul
Koster Usul Legalkan Arak Bali : Masak Bir Boleh, Arak Gak Boleh, Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi