KONTAN.CO.ID - BALI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi. "Kalau dibandingkan tahun lalu tentu ada kenaikan (sebesar) Rp 22.971 untuk tahun ini," kata Arda saat dihubungi, Jumat (19/11/2021). Dengan kenaikan tersebut, UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971. Kendati ada kenaikan, ia mengaku UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen. Hal itu tak lepas dari kondisi ekonomi Pulau Dewata yang sempat mengalami kontraksi imbas pandemi Covid-19.
Pemprov Bali akui UMP tahun 2022 masih di bawah rata-rata nasional, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - BALI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi. "Kalau dibandingkan tahun lalu tentu ada kenaikan (sebesar) Rp 22.971 untuk tahun ini," kata Arda saat dihubungi, Jumat (19/11/2021). Dengan kenaikan tersebut, UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971. Kendati ada kenaikan, ia mengaku UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen. Hal itu tak lepas dari kondisi ekonomi Pulau Dewata yang sempat mengalami kontraksi imbas pandemi Covid-19.