KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi berdampak luas pada ekosistem industri, perdagangan, dan tenaga kerja. Seperti diketahui, sejumlah masyarakat adat, para pedagang asongan termasuk pedagang makanan dan minuman, para pemulung, industri daur ulang, serta pelaku industri AMDK merasa sangat dirugikan dengan adanya salah satu klausul dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi AMDK di bawah 1 liter. Baca Juga: Kemenperin Akan Panggil Gubernur Bali, Bahas Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter
Pemprov Bali Larang AMDK di Bawah 1 Liter, Begini Tanggapan Kemenko Perekonomian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi berdampak luas pada ekosistem industri, perdagangan, dan tenaga kerja. Seperti diketahui, sejumlah masyarakat adat, para pedagang asongan termasuk pedagang makanan dan minuman, para pemulung, industri daur ulang, serta pelaku industri AMDK merasa sangat dirugikan dengan adanya salah satu klausul dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi AMDK di bawah 1 liter. Baca Juga: Kemenperin Akan Panggil Gubernur Bali, Bahas Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter
TAG: