KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang mudik bagi masyarakat umum dan aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran 2021. Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Made Rentin mengatakan, kebijakan ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. "Mudik selama pandemi Covid-19 dilarang, untuk seluruhnya, lebih lebih ASN, karena dia harus menjadi sosok yang memberi percontohan kepada masyarakat," kata Rentin ditemui di Denpasar, Selasa (6/4). Rentin menambahkan, ada sejumlah hal yang dikecualikan seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman. "Ada memang beberapa hal yang dikecualikan, adalah kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," kata dia.
Pemprov Bali melarang mudik Lebaran 2021, berikut aturan dan pengecualiannya
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang mudik bagi masyarakat umum dan aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran 2021. Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Made Rentin mengatakan, kebijakan ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. "Mudik selama pandemi Covid-19 dilarang, untuk seluruhnya, lebih lebih ASN, karena dia harus menjadi sosok yang memberi percontohan kepada masyarakat," kata Rentin ditemui di Denpasar, Selasa (6/4). Rentin menambahkan, ada sejumlah hal yang dikecualikan seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman. "Ada memang beberapa hal yang dikecualikan, adalah kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," kata dia.