KONTAN.CO.ID - Serang. Pemerintah Provinsi Banten kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya. Tak hanya itu, PSBB juga berlaku di seluruh kabupaten kota lain di Banten. Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada Senin (7/9/2020). Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Banten. Kini, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona merah Covid-19. Sedangkan, enam daerah lainnya masuk zona oranye. "PSBB (Tangerang Raya) segera diperpanjang, dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Banten," kata Wahidin dari keterangan resmi, Minggu (6/9/2020).
Pemprov Banten berlakukan PSBB di seluruh wilayah mulai Senin (7/9), ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - Serang. Pemerintah Provinsi Banten kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya. Tak hanya itu, PSBB juga berlaku di seluruh kabupaten kota lain di Banten. Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada Senin (7/9/2020). Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Banten. Kini, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona merah Covid-19. Sedangkan, enam daerah lainnya masuk zona oranye. "PSBB (Tangerang Raya) segera diperpanjang, dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Banten," kata Wahidin dari keterangan resmi, Minggu (6/9/2020).