KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta. "Kami mengajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Selasa (28/1). Yayan menambahkan Pemprov DKI saat ini masih menyusun memori banding untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Dalam memori banding tersebut, Pemprov DKI akan menjelaskan prosedur yang dilalui untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F.
Pemprov DKI akan banding keputusan PTUN batalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau F
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta. "Kami mengajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Selasa (28/1). Yayan menambahkan Pemprov DKI saat ini masih menyusun memori banding untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Dalam memori banding tersebut, Pemprov DKI akan menjelaskan prosedur yang dilalui untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F.