Pemprov DKI akan keluarkan kartu anggota PKL



JAKARTA. Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta akan lebih tertib. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan mereka dengan Kartu Anggota PKL. Plt. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dengan kartu tersebut jumlah PKL akan bisa dideteksi, sehingga pajak yang akan dikenakan ke mereka bisa terorganisir. “Daripada bayar ke preman, lebih baik ke kita, bisa dikelola,” ujar Ahok, di Balaikota, Jumat (4/7). Kartu keanggotaan ini nantinya akan bersifat autodebet untuk memungut retribusi secara harian. Semua pedagang yang didata harus memiliki rekening bank. Rencananya Bank DKI akan ditunjuk sebagai bank yang berkerjasama untuk program ini. semua PKL akan didata dan pendebetan pajak secara otomatis setiap bulan melalui rekening bank yang mereka buat. Sehingga tak ada lagi pembayaran iuran ke preman atau petugas ilegal. Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Joko Kundaryo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan. Kartu ini akan diberikan kepada PKL lama dan yang memiliki KTP DKI Jakarta. Uji coba akan dilakukan pada 2.875 PKL di lima wilayah. Dalam lima wilayah tersebut ada 10 titik di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin) yang akan menjadi proyek percontohan. Lokbin yang dimaksud adalah di wilayah Palmerah, Permai Jakarta Utara, Meruya Ilir Jakarta Barat, Bintaro Jakarta selatan, Makasar Jakarta Timur. Sedangkan loksem ada di Jalan Surabaya, Tampur Jakarta Selatan, Lapangan Tembak Jakarta Timur, Tegal Alur Jakarta Barat, Pasar Plumpang Jakarta Utara. Joko menambahkan, rekening yang dimiliki pedagang setiap harinya akan berkurang sejumlah iuran wajib. Misalnya, mereka punya saldo Rp 100.000 itu akan cukup untuk beberapa hari. Jadi sekitar 20 hari lagi mereka akan setor.Jika sampai tiga hari berturut-turut dana pedagang tak ada di rekening, maka pedagang akan diberi peringatan. "Bisa dikeluarkan dari lokasi usaha," kata Joko. Joko mengungkapkan besaran iuran yang dibebankan ke pedagang sekitar Rp 2.000 sampai Rp. 4.000 sesuai dengan Perda saat ini. Nanti, besaran iuran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Pedagang tak perlu merasa kerepotan untuk membayar iuran ini, karena akan ada mobil kas keliling yang ada didekat lokasi. Mobil itu ditempatkan di lokasi yang tidak berdekatan dengan cabang bank DKI. Pedagang juga bisa melakukan pembayaran dengan mobile banking. Joko mengatakan tujuan pajak PKL ini adalah untuk efisiensi dari pola-pola yang ada selama ini. karena kebanyakan masih menggunakan karcis yang rawan diselewengkan. Dana dari iuran setiap hari itu akan masuk ke kas daerah. Setiap periode tertentu bank akan memberikan laporan ke BPKD dan Dinas KUMKM agar terjadi transparansi pengelolaan uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto