KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membuat payung hukum untuk mengatur penerimaan dan pemanfaatan dana kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB). Dengan adanya aturan, dana kompensasi KLB bakal lebih transparan penggunaannya. "Pak Anies itu ke depan akan dibikin semacam pergub yang transparansi. Semua yang bentuknya KLB, sanksi-sanksi, denda, ini lagi dibahas pergubnya," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal, Senin (11/3). Sebelumnya, kebijakan KLB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Melalui aturan itu, pengembang diminta untuk membuat fasilitas umum dan fasilitas sosial jika ingin menambah lantai (KLB).
Pemprov DKI akan membuat pergub tentang transparansi dana kompensasi KLB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membuat payung hukum untuk mengatur penerimaan dan pemanfaatan dana kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB). Dengan adanya aturan, dana kompensasi KLB bakal lebih transparan penggunaannya. "Pak Anies itu ke depan akan dibikin semacam pergub yang transparansi. Semua yang bentuknya KLB, sanksi-sanksi, denda, ini lagi dibahas pergubnya," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal, Senin (11/3). Sebelumnya, kebijakan KLB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Melalui aturan itu, pengembang diminta untuk membuat fasilitas umum dan fasilitas sosial jika ingin menambah lantai (KLB).