Pemprov DKI akan mengerek tarif parkir kendaraan di Ibu Kota



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir bagi kendaraan bermotor. Hal itu ditujukan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di ibu kota. Sehingga nantinya dapat menangani masalah kemacetan dan polusi udara.

"Demi mengurangi mobilitas kendaraan pribadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat membuka diskusi Digitalisasi Perparkiran, Siapa Diuntungkan, Rabu (24/2).

Riza berharap hal itu akan membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi publik. Termasuk pula diharapkan peningkatan moda non motor seperti sepeda.


Saat ini, peraturan terkait tarif parkir tersebut masih dalam tahap pembahasan. Oleh karena itu, besaran tarif parkir baru di Jakarta masih belum dapat disampaikan.

Baca Juga: Pemprov DKI bakal lakukan digitalisasi parkir, ini kata pengelola parkir

"Besarannya akan disesuaikan dengan layanan tarif yang ada," terang Kepala Unit Pelayanan Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto menambahkan.

Nantinya akan dibuat tarif parkir berdasarkan zona. Tarif parkir dalam koridor angkutan umum akan ditentukan berbeda oleh pemerintah.

Selain itu, ada pula pemberian insentif dan disinsentif bagi pelanggan parkir. Adji mencontohkan adanya tarif khusus bagi kendaraan yang belum membayar pajak atau pun kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Asal tahu saja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana menerapkan parkir dengan sistem digital. Saat ini rencana tersebut sedang diuji coba di tiga tempat yakni jalan Mangga Besar Raya Jakarta Barat, Jalan Denpasar Jakarta Selatan, dan Jalan Bulevard Raya Kelapa Gading.

Selanjutnya: Parkir elektronik di DKI Jakarta diuji coba, tarif parkir berubah progresif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli