KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda itu direvisi untuk mengakomodasi operasional becak di Jakarta. "Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/10). Masdes belum bisa memastikan isi revisi Perda Ketertiban Umum itu nantinya.
Pemprov DKI akan merevisi Perda ketertiban umum untuk akomodasi operasional becak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda itu direvisi untuk mengakomodasi operasional becak di Jakarta. "Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/10). Masdes belum bisa memastikan isi revisi Perda Ketertiban Umum itu nantinya.