JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 sebagai hari libur. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, hal itu dilakukan agar setiap warga yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak politiknya. Meski telah diatur dalam undang-undang soal penetapan libur, Pemprov DKI masih harus menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Libur berlaku untuk instansi negeri dan swasta.
Pemprov DKI akan tetapkan 19 April jadi hari libur
JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 sebagai hari libur. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, hal itu dilakukan agar setiap warga yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak politiknya. Meski telah diatur dalam undang-undang soal penetapan libur, Pemprov DKI masih harus menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Libur berlaku untuk instansi negeri dan swasta.