KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan gaji Pegawai Tidak Tetap atau PNS Honorer sebanyak 30%. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pensiun BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/8). Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap. “Dengan adanya Pergub baru, Pergub 85/2018 itu untuk kenaikan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap. Jadi setelah kita hitung-hitung dari tahun ke tahun itu memang ada kenaikan untuk Pegawai Tidak Tetap, Ini terkait dengan misalnya kenaikan dasar listrik dan sebagainya. Nah itu dari itu kita kompensasi untuk naik penghasilan Ppegawai Tidak Tetap,” kata Etty.
Pemprov DKI anggarakan Rp 10 miliar untuk kenaikan gaji PNS honorer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan gaji Pegawai Tidak Tetap atau PNS Honorer sebanyak 30%. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pensiun BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/8). Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap. “Dengan adanya Pergub baru, Pergub 85/2018 itu untuk kenaikan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap. Jadi setelah kita hitung-hitung dari tahun ke tahun itu memang ada kenaikan untuk Pegawai Tidak Tetap, Ini terkait dengan misalnya kenaikan dasar listrik dan sebagainya. Nah itu dari itu kita kompensasi untuk naik penghasilan Ppegawai Tidak Tetap,” kata Etty.