Pemprov DKI Atur Ulang Jam Kerja ASN untuk WFO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur ulang jam dan sistem kerja di kantor atau work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa transisi menuju endemi.

Dilansir dari Antara, Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto telah menuangkan peraturan jam kerja ASN itu melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023.

Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan WFO. Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.


Baca Juga: Cuti Bersama ASN di 2023 Ada 8 Hari, Ini Daftarnya

SE itu mengatur jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB yang sebelumnya mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja mulai pukul 08.00-16.30 WIB.

Untuk jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja. Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

Terbitnya peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Dengan demikian tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Pegawai Pemerintah Non-PNS yang Terlibat Politik

Jokowi juga menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen. 

"Ini semuanya berada di bawah standar WHO," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Ulang Jam Kerja ASN untuk WFO"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .