KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan rata-rata sebesar 19,54%, menuai protes masyarakat. Sebab seiring kenaikan NJOP itu, beban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus ditanggung masyarakat juga naik. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan segera merevisi regulasi yang diterbitkan Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tersebut. Saya sudah minta BPRD review. Karena peningkatan diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial. Kalau tidak, sesungguhnya tidak perlu mengalami kenaikan seperti ini, ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/7). Anies mengaku, proses revisi tersebut nantinya masih akan dibicarakan dengan BPRD. Oleh karena itu, dia tidak bisa memastikan seperti apa isi revisinya. Meskipun demikian, Anies meminta masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir, khususnya bagi mereka yang sudah terlanjur membayar. Ia berjanji , jika sesuai prosedur dan dinilai pantas tidak mengalami kenaikan pajak, maka sisa uang akan dikembalikan.
Pemprov DKI bakal merevisi kenaikan NJOP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan rata-rata sebesar 19,54%, menuai protes masyarakat. Sebab seiring kenaikan NJOP itu, beban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus ditanggung masyarakat juga naik. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan segera merevisi regulasi yang diterbitkan Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tersebut. Saya sudah minta BPRD review. Karena peningkatan diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial. Kalau tidak, sesungguhnya tidak perlu mengalami kenaikan seperti ini, ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/7). Anies mengaku, proses revisi tersebut nantinya masih akan dibicarakan dengan BPRD. Oleh karena itu, dia tidak bisa memastikan seperti apa isi revisinya. Meskipun demikian, Anies meminta masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir, khususnya bagi mereka yang sudah terlanjur membayar. Ia berjanji , jika sesuai prosedur dan dinilai pantas tidak mengalami kenaikan pajak, maka sisa uang akan dikembalikan.