KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menunjuk Denny Indrayana sebagai tenaga ahli yang mendampingi Pemprov DKI dalam menghadapi banding gugatan reklamasi Pulau H. Dalam perkara ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau H. Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Upaya banding itu semula akan menggunakan jasa Denny Indrayana. "Yang banding enggak jadi (pakai jasa Denny Indrayana), akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (1/8).
Pemprov DKI batal tunjuk Denny Indrayana hadapi banding gugatan reklamasi Pulau H
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menunjuk Denny Indrayana sebagai tenaga ahli yang mendampingi Pemprov DKI dalam menghadapi banding gugatan reklamasi Pulau H. Dalam perkara ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau H. Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Upaya banding itu semula akan menggunakan jasa Denny Indrayana. "Yang banding enggak jadi (pakai jasa Denny Indrayana), akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (1/8).