Pemprov DKI batal tunjuk Denny Indrayana hadapi banding gugatan reklamasi Pulau H



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menunjuk Denny Indrayana sebagai tenaga ahli yang mendampingi Pemprov DKI dalam menghadapi banding gugatan reklamasi Pulau H. Dalam perkara ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau H.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Upaya banding itu semula akan menggunakan jasa Denny Indrayana.

"Yang banding enggak jadi (pakai jasa Denny Indrayana), akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (1/8).


Baca Juga: PTUN membatalkan SK Gubernur Anies soal pembatalan izin reklamasi Pulau H

Menurut Yayan, Pemprov DKI batal menggunakan jasa Denny karena Biro Hukum sudah memiliki data yang lengkap untuk menghadapi banding tersebut. "Yang banding, data-data di kita sudah lengkap, jadi tinggal menyampaikan saja. Jadi, tidak perlu pendampingan tenaga ahli," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Yayan, hanya menggunakan jasa Denny sebagai tenaga ahli dalam gugatan reklamasi Pulau I. Dalam kasus ini, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.

"Yang (Pulau) I itu juga pendampingan saja. (Perkara) itu ditangani Biro Hukum karena data-data di kita juga sudah ada, sudah lengkap, tinggal cara menyajikannya saja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," ucap Yayan.

Baca Juga: Udara Jakarta terburuk di dunia, Anies curiga kendaraan berat biang keroknya

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum menghadapi sidang sengketa pengembang reklamasi teluk Jakarta. Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum menghadapi gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci, yang merupakan anak perusaan PT Agung Podomoro Land.

Selain itu, Denny semula juga ditunjuk untuk menghadapi gugatan PT Taman Harapan Indah atas pulau H. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta juga telah lebih dulu menggunakan jasa Denny Indrayana sebagai pengacara dalam banding kasus sengketa lahan Taman BMW.

Penulis: Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Batal Tunjuk Denny Indrayana Hadapi Banding Gugatan Reklamasi Pulau H".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat