KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal di tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan, dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id. Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.
Pemprov DKI Beri Insentif Pembayaran PBB, Ini Ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal di tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan, dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id. Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.