Pemprov DKI beri kelonggaran waktu pembayaran PBB



JAKARTA. Penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini jauh dari target. Hingga batas akhir pembayaran pada 28 Agustus 2014 lalu, pemasukan PBB ke kas pemprov DKI baru sebesar Rp 4,85 triliun atawa 74,74% dari target yang mencapai Rp 6,5 triliun.

Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, bilang, realisasi ini sebenarnya lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 3,03 triliun. Tapi, dari sisi persentase lebih kecil dari tahun lalu yang mencapai 84,29%, lantaran target PBB DKI tahun 2013 hanya Rp 3,6 triliun.

Menurut Iwan, ada kendala yang membuat penerimaan PBB tahun ini tidak mencapai target. "Kami akui masih ada sejumlah kendala yang menghambat realisasi penerimaan PBB tahun ini," ujarnya ke KONTAN, beberapa waktu lalu.


Kendala yang mengganjal penerimaan PBB tersebut, misalnya, pertama, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menyebabkan banyak masyarakat enggan membayar PBB tahun ini. Maklum, kenaikan NJOP-nya mencapai 120% sampai 240%.

Kedua, pembayaran PBB hanya difasilitasi oleh dua bank yakni Bank DKI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sehingga, masyarakat malas menyetorkan PBB-nya.

Untuk itu, Iwan mengatakan, Pemprov DKI akan memperpanjang waktu jatuh tempo pembayaran PBB hingga September 2014 nanti. Dengan begitu, masyarakat yang belum membayar bisa segera menyetorkan PBB mereka tanpa harus khawatir terkena bunga sebesar 2% sebagai denda keterlambatan pembayaran. "Tidak ada denda bunga, masyarakat tak perlu khawatir," kata Iwan.

Pemprov DKI akan berupaya memaksimalkan penerimaan PBB sebagai salah satu sumber pendapatan pajak daerah mereka. Sebab, tahun ini target penerimaan pajak daerah yang dipatok DKI mencapai Rp 32,5 triliun.

Dari target tersebut, realisasi hingga akhir Agustus 2014 baru sebesar Rp 18,03 triliun atau 69,76%. Dan, penerimaan PBB menjadi penyumbang terbesar sejauh ini, diikuti pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 3,64 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Triwisaksana  mengingatkan Pemprov DKI untuk lebih menggenjot penerimaan pajak dengan melakukan beragam cara. Contohnya,  melakukan jemput bola dan melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar PBB bagi pembangunan di Ibukota RI serta masyarakat.

Apalagi, ada tren yang selalu berulang setiap tahun, yakni banyak penduduk DKI yang enggan membayar PBB. Kalaupun mereka melakukan penyetoran pajak bumi dan bangunan, itu hanya ketika mereka berencana menjual tanah atau bangunannya. Hingga batas akhir pembayaran pada 28 Agustus 2014 lalu, pemasukan PBB ke kas pemprov DKI baru sebesar Rp 4,85 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto