KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Baca Juga: Karyawan Asphija: Pak Anies Baswedan, tolong buka tempat hiburan
Pemprov DKI beri relaksasi izin usaha bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Baca Juga: Karyawan Asphija: Pak Anies Baswedan, tolong buka tempat hiburan