KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pemberlakuan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 0% yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya. Sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.
Pemprov DKI Berlakukan Tarif BBNKB 0% Hingga Akhir Tahun, Ini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pemberlakuan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 0% yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya. Sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.