Pemprov DKI Berlakukan Tarif BBNKB 0% Hingga Akhir Tahun, Ini Penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pemberlakuan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 0% yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya. Sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.


Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut. Pertama, insentif BBNKB 0% untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Udara di Jakarta, JIEP Jadi Tuan Rumah Penanaman 600 Pohon

Kedua, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.

Ketiga, terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.

"Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10).

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0% bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini. Karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari