JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) pembentukan "pasukan merah". "Pasukan merah" merupakan pegawai harian lepas (PHL) yang bertugas merenovasi atap dan rumah warga yang sudah tak layak huni."Kami lagi bikin pergubnya, adjustmen-nya kayak apa. Baru saat rapim disampaikan saya bikin pergubnya," kata Asisten Sekda bidang Pemerintahan DKI Jakarta, Bambang Sugiyono, kepada wartawan, Kamis (30/3).Bambang menjelaskan, pasukan merah merupakan PHL yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Pasukan merah tidak direkrut dari Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Pemprov DKI bersiap merilis pasukan merah
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) pembentukan "pasukan merah". "Pasukan merah" merupakan pegawai harian lepas (PHL) yang bertugas merenovasi atap dan rumah warga yang sudah tak layak huni."Kami lagi bikin pergubnya, adjustmen-nya kayak apa. Baru saat rapim disampaikan saya bikin pergubnya," kata Asisten Sekda bidang Pemerintahan DKI Jakarta, Bambang Sugiyono, kepada wartawan, Kamis (30/3).Bambang menjelaskan, pasukan merah merupakan PHL yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Pasukan merah tidak direkrut dari Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).