KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga. Tuntutan ini mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding sebelumnyaa mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut. “Pencabutan upaya hukum banding. ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hanya 2 dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. Dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya, dalam rilis, Sabtu (12/3).
Pemprov DKI Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN Terkait Penanganan Banjir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga. Tuntutan ini mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding sebelumnyaa mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut. “Pencabutan upaya hukum banding. ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hanya 2 dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. Dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya, dalam rilis, Sabtu (12/3).