Pemprov DKI Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN Terkait Penanganan Banjir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga. Tuntutan ini mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021. 

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding sebelumnyaa mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut.

“Pencabutan upaya hukum banding. ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim telah mempertimbangkan  hanya 2 dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. Dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya, dalam rilis, Sabtu (12/3).

Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu: 1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang. 2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.  3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan. 4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang. 5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1,15 miliar.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu: 1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. 2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin  Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun. Bahkan sebelum adanya tuntutan warga.

Untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaan pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. 

Sementara Sepanjang tahun 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengerukan lumpur di 53 sungai, 32 waduk/situ/embung, dan 247 saluran air, termasuk di wilayah yang digugat oleh warga. 

Kemudian, pembangunan drainase vertikal di 25.647 titik, pembangunan waduk Cimanggis dan Kampung Rambutan, serta penyiapan 496 pompa stasioner dan 329 pompa mobile.

Untuk dapat memperlancar aliran air, dilakukan pula pembangunan sodetan Kali Ancol serta peningkatan kapasitas drainase Kawasan Semanggi dan Balai Kartini. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Pusat dalam melakukan kegiatan pengendalian banjir.

Tak hanya itu, terdapat 224 unit alat ukur curah hujan otomatis dan 267 unit alat ukur curah hujan manual di Jakarta sebagai mitigasi terhadap curah hujan berat dan ekstrem akibat perubahan iklim. Pemprov DKI juga menggagas program Kampung Tangguh Bencana di sejumlah wilayah agar warga menjadi lebih siaga dan bersiap dalam menghadapi bencana banjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian