Pemprov DKI cari pengganti pejabat tersangka UPS



JAKARTA. Posisi dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI yang tersangkut kasus korupsi UPS (uninterruptible power supply) terancam kosong. Kedua tersangka itu memegang peranan sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Selatan (Alex Usman) dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI (Zainal Soelaiman). 

Untuk itu, telah dilakukan beberapa upaya untuk mencari pengganti para tersangka mulai dari sekarang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengungkapkan sudah ada seleksi tersendiri yang dilakukan untuk mengisi posisi kosong tersebut. 

"Kita punya yang namanya nominasi dan itu terdiri dari para pegawai yang sudah lulus (tes). Kita sudah punya banyak kandidat, calon, nominator yang bisa mengisi posisi itu," kata Agus di Balai Kota, Selasa (31/3). 


Agus menjelaskan, calon-calon pengganti Alex dan Zainal akan dibahas lebih lanjut ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). 

Sampai saat ini, BKD DKI sendiri tengah membuat nota dinas ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang opsi-opsi yang akan diambil dalam menyikapi status tersangka Alex dan Zainal. 

Salah satu opsi adalah memberhentikan sementara kedua pejabat itu. Pemberhentian sementara tersebut harus atas persetujuan Basuki. 

Salah satu pertimbangan adalah status tersangka yang disematkan ke tersangka diperkirakan bisa mengganggu pekerjaan mereka. 

"Memang pimpinan menganggap nanti terganggu tugasnya, dia bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukumnya seperti apa gitu," ucap Agus. 

Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman dan Zainal Soelaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS, Senin (30/3). 

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zainal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. 

Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan UPS di sekolah-sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun 2014. 

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia