KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta bersama Agung Podomoro mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr yang memenangkan PT Buana Permata Hijau sebagai pemilik sah laham Taman BMW. Gugatan tersebut juga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 202/Pdt.Plw/2018/PN.Jkt Utr pada Jumat (6/4). Di mana Pemprov DKI bersama Agung Podomoro menggugat PT Buana Permata Hijau, dan PT Nerpati Estate. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/4) Pemprov DKI dan Agung Podomoro kembali meminta penundaan atas putusan 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, dan menyatakan bahwa Pemprov adalah pemilik sah lahan yang diperebutkan.
Pemprov DKI dan Agung Podomoro ajukan gugatan perlawanan atas lahan Taman BMW
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta bersama Agung Podomoro mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr yang memenangkan PT Buana Permata Hijau sebagai pemilik sah laham Taman BMW. Gugatan tersebut juga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 202/Pdt.Plw/2018/PN.Jkt Utr pada Jumat (6/4). Di mana Pemprov DKI bersama Agung Podomoro menggugat PT Buana Permata Hijau, dan PT Nerpati Estate. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/4) Pemprov DKI dan Agung Podomoro kembali meminta penundaan atas putusan 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, dan menyatakan bahwa Pemprov adalah pemilik sah lahan yang diperebutkan.