JAKARTA. Polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 DKI Jakarta antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum juga menemui titik terang. Padahal konflik tersebut telah dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pada pertemuan yang berlangsung Kamis (5/3). Kemdagri akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada pejabat daerah. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, masih ada waktu sekitar 7 hari atau pada tanggal 13 Maret untuk menyelesaikan persoalan pengesahan APBD. "Pada 13 Maret, Kepmen (Keputusan Mentari) terbit, kami kembalikan ke Pemrov DKI lagi," katanya. Meski demikian, Kepmen tersebut ditargetkan dapat selesai sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepmen dikeluarkan berdasarkan hasil catatan Kemdagri terhadap APBD yang diberikan versi Gubernur dan DPRD.
Pemprov DKI dan DPRD diberi waktu berbaikan 7 hari
JAKARTA. Polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 DKI Jakarta antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum juga menemui titik terang. Padahal konflik tersebut telah dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pada pertemuan yang berlangsung Kamis (5/3). Kemdagri akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada pejabat daerah. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, masih ada waktu sekitar 7 hari atau pada tanggal 13 Maret untuk menyelesaikan persoalan pengesahan APBD. "Pada 13 Maret, Kepmen (Keputusan Mentari) terbit, kami kembalikan ke Pemrov DKI lagi," katanya. Meski demikian, Kepmen tersebut ditargetkan dapat selesai sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepmen dikeluarkan berdasarkan hasil catatan Kemdagri terhadap APBD yang diberikan versi Gubernur dan DPRD.