KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait program rumah susun (rusun) tanpa uang muka atau down payment (DP) alias rumah dengan DP Rp 0, memantik masalah hukum. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan ada dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proyek pembangunan Klapa Village. Oleh karena itu, KAKI melaporkan dugaan itu ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, pembangunan rusun Klapa Village bermasalah, karena Pemprov DKI tak melakukan tender, melainkan penunjukan langsung ke PD Pembangunan Sarana Jaya, yang kemudian menggandeng PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dengan nilai kontrak Rp 600 miliar.
Pemprov DKI dilaporkan ke KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait program rumah susun (rusun) tanpa uang muka atau down payment (DP) alias rumah dengan DP Rp 0, memantik masalah hukum. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan ada dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proyek pembangunan Klapa Village. Oleh karena itu, KAKI melaporkan dugaan itu ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, pembangunan rusun Klapa Village bermasalah, karena Pemprov DKI tak melakukan tender, melainkan penunjukan langsung ke PD Pembangunan Sarana Jaya, yang kemudian menggandeng PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dengan nilai kontrak Rp 600 miliar.