JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Pemprov DKI agar tidak melakukan penggusuran paksa kepada warga. Pengacara publik LBH Jakarta, Rahmawati Putri, menjelaskan hal itu disebabkan pihaknya menerima aduan dari warga Kebon Kosong pada Februari lalu. Dari aduan warga, ada warga yang mengaku punya sertifikat di lahan yang digusur. "Karena penggusuran itu sangat cepat. SP 1, 2, 3, habis. Dugaannya warga melapor karena ada sertifikat. Pemda DKI masih bersikeras rusun satu-satunya solusi, tetapi tidak mampu jelaskan secara baik proses seperti apa yang dilakukan," kata Rahma di kantor LBH Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Pemprov DKI diminta tidak gusur paksa warga
JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Pemprov DKI agar tidak melakukan penggusuran paksa kepada warga. Pengacara publik LBH Jakarta, Rahmawati Putri, menjelaskan hal itu disebabkan pihaknya menerima aduan dari warga Kebon Kosong pada Februari lalu. Dari aduan warga, ada warga yang mengaku punya sertifikat di lahan yang digusur. "Karena penggusuran itu sangat cepat. SP 1, 2, 3, habis. Dugaannya warga melapor karena ada sertifikat. Pemda DKI masih bersikeras rusun satu-satunya solusi, tetapi tidak mampu jelaskan secara baik proses seperti apa yang dilakukan," kata Rahma di kantor LBH Jakarta, Minggu (2/3/2014).