KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan melalui seluruh kantor Samsat DKI maupun layanan digital. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Mengutip Infopublik.id, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran pajak.
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2025, Bayar Cukup Pokoknya
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan melalui seluruh kantor Samsat DKI maupun layanan digital. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Mengutip Infopublik.id, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran pajak.