KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Mengutip dari surat dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri ke Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (29/11), kebijakan ini akan mulai berlaku terhitung tanggal 30 November sampai dengan 23 Desember 2017.
Pemprov DKI hapus denda PKB hingga 23 Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Mengutip dari surat dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri ke Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (29/11), kebijakan ini akan mulai berlaku terhitung tanggal 30 November sampai dengan 23 Desember 2017.