KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo, pembebasan ganjil genap akan berlangsung selama tiga hari namun pelaksanaannya tidak secara berturut-turut. "Jadi sebetulnya ada tiga hari. Mulai 24 Desember itu kan ada cuti bersama, jadi kami tiadakan, setelah itu di tanggal 25 karena memang Natal dan masuk dalam agenda libur nasional, dan yang terakhir saat tahun baru pada 1 Januari 2020," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2019). Baca Juga: Kena Efek Kebijakan Ganjil Genap, CMNP Genjot Kinerja Lewat Tol Baru
Pemprov DKI hapus kebijakan ganjil-genap, tapi hanya tiga hari
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo, pembebasan ganjil genap akan berlangsung selama tiga hari namun pelaksanaannya tidak secara berturut-turut. "Jadi sebetulnya ada tiga hari. Mulai 24 Desember itu kan ada cuti bersama, jadi kami tiadakan, setelah itu di tanggal 25 karena memang Natal dan masuk dalam agenda libur nasional, dan yang terakhir saat tahun baru pada 1 Januari 2020," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2019). Baca Juga: Kena Efek Kebijakan Ganjil Genap, CMNP Genjot Kinerja Lewat Tol Baru