Pemprov DKI hapus kebijakan ganjil-genap, tapi hanya tiga hari



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo, pembebasan ganjil genap akan berlangsung selama tiga hari namun pelaksanaannya tidak secara berturut-turut.

"Jadi sebetulnya ada tiga hari. Mulai 24 Desember itu kan ada cuti bersama, jadi kami tiadakan, setelah itu di tanggal 25 karena memang Natal dan masuk dalam agenda libur nasional, dan yang terakhir saat tahun baru pada 1 Januari 2020," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: Kena Efek Kebijakan Ganjil Genap, CMNP Genjot Kinerja Lewat Tol Baru


Syafrin menjelaskan, soal peniadaan ganjil genap sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial. Namun, di luar dari tanggal yang sudah ditetapkan, aturan ganjil genap tetap akan berlaku seperti biasa. "Selain tiga hari itu (24-25/12/2019 dan 1/1/2020) ganjil genap tetap berlaku dikoridor-koridor yang sudah ditentukan sebelumnya," kata Syafrin.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta sendiri sudah mengalami perluasan wilayah sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 pada September 2019 lalu.

Totalnya kini ada 25 ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dengan pemberlakuan dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: CMNP proyeksikan realisasi target pendapatan tol hanya capai 97% tahun ini

Berikut daftar koridor ganjil genap di Jakarta ;

1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Jenderal Sudirman 4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto. 5. Jalan Gatot Subroto 6. Jalan MT Haryono 7. Jalan HR Rasuna Said 8. Jalan DI Panjaitan 9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 10. Jalan Pintu Besar Selatan 11. Jalan Gajah Mada 12. Jalan Hayam Wuruk 13. Jalan Majapahit 14. Jalan Sisingamangaraja 15. Jalan Panglima Polim 16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 17. Jalan Suryopranoto 18. Jalan Balikpapan 19. Jalan Kyai Caringin 20. Jalan Tomang Raya 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadwal Pembebasan Ganjil Genap di Jakarta pada Natal dan Tahun Baru

Penulis : Stanly Ravel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini