JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan menarik kendaraan dinas di kalangan pejabat eselon II sampai IV. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 121 tahun 2014 tentang tunjangan transportasi bagi pejabat struktural. Peraturan ini mulai diberlakukan pada 1 September mendatang. Kepala Bappeda DKI Jakarta, Andi Baso M. mengatakan ada mobil yang dibawa pulang dan mobil yang diparkir di kantor untuk digunakan staf ketika dinas. "Nah yang ditarik ini adalah mobil yang dibawa pulang," kata Andi di Balaikota Jakarta, Rabu (13/8). Andi menambahkan, begitu pun dengan biaya servis kendaraan akan ditiadakan dan akan diganti tunjangan operasional. Untuk mekanisme pembayaran tunjangan tersebut masih belum diketahui apakah akan dibayarkan bersama dengan gaji atau tidak.
Pemprov DKI Jakarta akan tarik mobil dinas pejabat
JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan menarik kendaraan dinas di kalangan pejabat eselon II sampai IV. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 121 tahun 2014 tentang tunjangan transportasi bagi pejabat struktural. Peraturan ini mulai diberlakukan pada 1 September mendatang. Kepala Bappeda DKI Jakarta, Andi Baso M. mengatakan ada mobil yang dibawa pulang dan mobil yang diparkir di kantor untuk digunakan staf ketika dinas. "Nah yang ditarik ini adalah mobil yang dibawa pulang," kata Andi di Balaikota Jakarta, Rabu (13/8). Andi menambahkan, begitu pun dengan biaya servis kendaraan akan ditiadakan dan akan diganti tunjangan operasional. Untuk mekanisme pembayaran tunjangan tersebut masih belum diketahui apakah akan dibayarkan bersama dengan gaji atau tidak.