KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk memenangkan gugatan koalisi masyarakat terkait masalah swastanisasi air yang terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan. Keputusan MA ini diambil mengingat swastanisasi air sangat merugikan masyarakat di Jakarta. MA juga meminta agar pengelolaan air dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini PAM Jaya. PAM Jaya dengan mitra swasta, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) harus merevisi ulang kontrak kerjasama. Sayangnya belum ada kejelasan legalitas hingga saat ini.
Pemprov DKI Jakarta belum cek legalitas swastanisasi air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk memenangkan gugatan koalisi masyarakat terkait masalah swastanisasi air yang terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan. Keputusan MA ini diambil mengingat swastanisasi air sangat merugikan masyarakat di Jakarta. MA juga meminta agar pengelolaan air dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini PAM Jaya. PAM Jaya dengan mitra swasta, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) harus merevisi ulang kontrak kerjasama. Sayangnya belum ada kejelasan legalitas hingga saat ini.